Kasus penipuan dengan modus pura-pura menadji petugas Polisi akhirnya dapat diungkap oleh Polsek Tawang. Pada tanggal 17 Oktober 2016 jam 11.30 WIB di Jl.Lodaya III Kel. Kahuripan Kec. Tawang Kota Tasikmalaya telah terjadi tindak pidana penipuan dan penggelapan barang berupa HP dan Laptop milik korban Fahira Amalia.
Pelaku berpura-pura sebagai anggota Polisi yang sedang tugas penyelidikan terhadap pelaku Narkoba. Atas dasar tersebut Unit Reskrim Polsek Tawang melakukan penyelidikan terhadap pelaku, dan hasilnya pada hari Kamis tanggal 29 Desember 2016 jam 21.30 WIB di Jl. Peta Kec.Tawang. Petugas telah mengamankan seseorang yang ciri-cirinya sama dengan yang dijelaskan oleh korban. Dari tersangka TR, 32 tahun, pekerjaan wiraswasta, warga Parongpong Kab. Bandung Barat diamankan sebuah handphone merk Samsung J7 warna Putih. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ternyata HP itu milik korban, karena tidak bisa mengelak lagi pelaku akhirnya mengakui perbuatanya. Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan untuk mengetahui adanya kasus sejenis yang dilakukan tersangka.