Selasa tanggal 02 April 2019, jam 06.15 Wib. bertempat di Masjid Kamilul Huda Kampung Joglo Desa Cibahayu, Kecamatan Kadipaten, Tasikmalaya telah melaksanakan Deklarasi Penolakan Tempat Ibadah/Masjid,Pesantren dijadikan tempat kampanye, Hoax, Sara dan Radikalisme.
Deklarasi dilaksanakan oleh DKM Masjid, para tokoh agama, pemuda, masyarakat, didampingi Angota Babinkamtibmas Desa Cibahayu BRIGPOL Carlan bersama dengan jemaah Sholat Subuh dan pengajian Masjid Kamilul Huda.
Selesai melaksanakan Ibadah Solat Subuh berjamaah, Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Kadipaten menyampaikan himbauan kamtibmas kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga situasi menjelang pemilu tahun 2019 pada pemilihan presiden dan wakil presiden agar masyarakat khusus diwilayah Kecamatan Kadipaten agar memperersat kerukunan anatara umat beragama untuk menjaga persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia.