Serikat buruh yang tergabung dalam Gabungan Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (GOBSI) Tasikmalaya didampingi LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) dan Komando Pejuang Merah Putih (KPMP).
Sejak Kamis pagi, 14 September 2017 massa telah berkumpul di Alun-alun Kota Tasikmalaya. Massa akan menyampaikan aspirasinya terkait nasib buruh di Kota Tasikmalaya yang dirasakan belum memenuhi rasa keadilan.
Di bawah pengawalan Kanit Patroli Ipda Sujarmanto, massa yang menggunakan sepeda motor dan mobil komando ini berjalan dari Alun-alun Jl.Otista menuju gedung DPRD Jl.RE Martadinata.
Begitu tiba di lokasi, massa langsung menggelar orasi yang disampaikan secara bergantian baik oleh Ketua GOBSI Sdr.Erwin Gunawan, Ketua GMBI Sdr.Dede Sukmajaya dan orator lain. Inti dari orasi adalah mengecam ketidakadilan yang masih dialami buruh. Seperti belum terdaftarnya sebagian besar pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Belum lagi masalah upah yang masih dibawah UMK Kota Tasikmalaya dan terkesan buruh sebagai sapi perah. Diharapkan anggota Dewan dapat mendengar dan memperjuangkan nasib buruh.!”, demikian pekik Ketua GMBI Dede Sukmajaya.
Selesai menyampaikan aspirasi di DPRD, massa kemudian bergerak menuju Pemkot Tasikmalaya. Koordinator aksi menginstruksikan para peserta untuk bergerak dengan cara long march berjalan kaki. Walhasil arus lalin cukup tersendat akibat cukup panjangnya antrian massa.
Saat melewati jalan Ir.H.Juanda, massa mampir ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Kedatangan massa yang tidak direncanakan ini cukup mengagetkan karyawan BPJS. Namun perwakilan BPJS Ketenagakerjaan menerima massa dengan baik. Ibu Eliyana Sunarya,S.Kom selaku Kabid Pelayan menjelaskan bagaimana posisi BPJS Ketenagakerjaan dalam permasalahan tersebut. Pada prinsipnya BPJS Ketenagakerjaan selalu mengakomodir hak-hak pekerja sesuai prosedur. Selanjutnya massa bergerak menuju Pemkot.
Di Pemkot, massa kembali menyampaikan orasinya dan akhirnya ditemui oleh Sekda Kota Tasikmalaya, staf Pemkot dan perwakilan DPRD. Perwakilan massa meminta pihak Pemkot dan lembaga tripartid untuk memperhatikan permasalahan yang sudah berlangsung lama ini. Walaupun secara aturan pengawasan tenaga kerja menjadi kewenangan Pemprov namun pihak Pemkot harus memberikan perlindungan karena keberadaan buruh dilindungi oleh undang-undang. Setelah menyampaikan aspirasi dan menerima jawaban dari Pemkot akhirnya massa membubarkan diri dengan tertib.