Jumat 17 Juni 2017, jam 10.30 wib, bertempat di Mapolres Tasikmalaya Kota telah diadakan Press Realease Tindak Pidana Pencurian R2 yang terjadi beberapa waktu lalu diwilayah Kota Tasikmalaya. Kegiatan ini dipimpin Wakapolres Tasikmalaya Kota Kompol Mujianto S.IK, didampingi, KabagSumda, Kasat Reskrim, Kasubag Humas, beserta Anggota Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota.
Menurut Wakapolres Tasikmalaya Kota Kompol Mujianto, S.IK ”Terungkapnya kasus pencurian kendaraan bermotor ini bermula dari laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor di halaman kantor Apache Jln Mayor Elang Subandar, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya, lalu berdasarkan LP/B/368/XI/2016/RES TSM KOTA/SEK INDIHIANG, tanggal 21 Nopember 2017 Anggota Reskrim Polres Tasikmalaya Kota melakukan peyelidikan mendapati ada tiga TKP yang dilakukan oleh lima orang TSK yaitu Hendrik Setiawan Als Tumeng, Rifanda Als Tegeg, Sugih Permana, Reza Eka Saputra Als Eza Gacol, Yoga Darmawan Als Oga bin Wawan, berikut barang bukti 8 Unit kendaraan R2 berbagai merk, serta alat yang digunakan untuk melakukan aksi pencuriannya, menggunakan kunci palsu, kunci segitiga yang dimodifikasi untuk melakukan pengrusakan kunci motor, ada satu pelaku yang sudah menjadi residipis yang sering keluar masuk penjara dengan kasus yang sama.
Wakapolres Tasikmalaya Kota beserta jajarannya selalu menyampaikan himbauan kepada masyarakat terlebih lagi pada saat menjelang Lebaran dan liburan panjang, kepada masyarakat dihimbau agar selalu waspada menjaga harta benda mengunci rumah, mengunci kendaraan sebelum meninggalkan rumah.