Kejahatan akan selalu meninggalkan jejak, itu adalah prinsip dasar bagi seorang anggota dalam menggungkap kasus. Seperti yang dilaksanakan Polsek Indihiang Polres Tasikmalaya Kota yang berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dasar pengungkapan adalah adanya Laporan Polisi Nomor : LP/B / 71/ III / 2017 tgl 05 Maret 2017 dengan pelapor :
CICI S, pekerjaan kepala toko, alamat Mangkubumi Kota Tasikmalaya.
Peristiwa itu sendiri terjadi di sebuah mini market Jl.Nusa indah Blok IV, Kel.Nagarasari, Kec.Cipedes, Tasikmalaya kota hari Sabtu 04 Maret 2017 sekira jam 22.15 WIB . Pencurian ini dilakukan oleh komplotan pelaku yang berjumlah 4 (empat) orang. Layaknya aksi kejahatan di film, mereka merencanakan terlebih dahulu peran masing-masing pelaku.
Pelaku yang berinisal TL yang bekerja sebagai pramuniaga toko berperan mengajak pelaku lain untuk melakukan pencurian. Pelaku berinisial MR, pekerjaan sebagai paramuniaga toko berperan menyerahkan anak kunci asli pintu toko untuk digandakan. Pelaku berinisial RG, pekerjaan sebagai wakil kepala toko berperan sebagai eksekutor masuk ke toko dan mengambil barang. Sedangkan pelaku berinisial DI, pekerjaan sebagai kasir toko, berperan menggandakan anak kunci toko, dan mengubah sistem data stok barang di kasir.
dari kasus pencurian itu Polsek Indihiang berhasil mengamankan beberapa slop rokok berbagai merk dan satu buah anak kunci duplikat. Total kerugian yang dialami toko sebanyak Rp.12.000.000,-