Pada hari Senin tanggal 08 Januari 2018 sekitar jam 13.00 WIB anggota Polsek Cihideung melaksanakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) dipimpin langsung oleh Kanit Sabhara Ipda Saefudin dan berhasil mengamankan dua belas bungkus Miras jenis Tuak.
Minuman beralkohol itu disita dari penjual bernama Deri, umur 28 tahun, alamat Jl.Riung Asih Rt.04 Rw.13 Kel.Tuguraja Kec.Cihideung Kota Tasikmalaya, barang bukti dan pemilik minuman beralkohol diamankan Ke Polsek Cihideung untuk penyidikan Lebih Lanjut.
KKYD tersebut dilaksanakan secara berkesinambungan guna menjaga Kamtibmas yang sudah kondusif. Beberapa hari yang lalu di wilayah Bandung sudah terdapat korban sampai meninggal dunia akibat konsumsi Miras oplosan.