Beranda header Langgar Rambu Larangan Masuk, Unit Lantas Polsek Indihiang Tilang Truk

Langgar Rambu Larangan Masuk, Unit Lantas Polsek Indihiang Tilang Truk

758
0

Sebagai upaya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu-lintas Polsek Indihiang Polres Tasikmalaya Kota terus melaksanakan kegiatan penertiban.

Satu pekan kebelakang, di Simpang Tiga Jati Indihiang petugas telah memasang rambu larangan masuk bagi kendaraan roda 6 / truk mulai jam 06.00-18.00 WIB. Selain itu di pertigaan Gunung Tujuh – Sukarindik sejak lama telah terpasang rambu sejenis.

Namun keberadaan rambu tersebut nampaknya tidak efektif, mengingat kendaraan roda enam masih leluasa keluar masuk Gunung Tujuh – Jati, parahnya lagi kendaraan tersebut melintas pada jam sekolah jam kantor dimana volume kendaraan yang sangat padat pada jalan yang relatif sempit. Walhasil kemacetan panjang tidak terhindarkan.

Mencegah terjadinya kemacetan atau kecelakaan, hari ini Selasa 28 November 2017 di wilayah hukum Polsek Indihiang, Panit Lantas Ipda Asep Saefullah memimpin penertiban terhadap pelanggar lalu-lintas.

“Kami berharap para pengemudi dapat mematuhi rambu-rambu lalu-lintas yang ada, hal tersebut untuk kepentingan bersama, Kami berikan tilang bagi yang terbukti melanggar”, kata Ipda Asep menjelaskan.

Ipda Asep bersama anggota Unit Lantas Polsek Indihiang melaksanakan penertiban dan penindakan terhadap kendaraan roda 6 / truk yang melanggar rambu larangan masuk tersebut. Mayoritas kendaraan truk ini memuat batu dan pasir.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini