Pada hari senin tanggal 15 Oktober 2018 jam 19.00.WIB. sd selesai Satuan Sabhara Polres Tasikmalaya Kota telah melaksanakan Kegiatan Kepolisian Y&ang Ditingkat ( KKYD ) dengan sasaran miras dan penyakit masyarakat lainnya.
Dalam KKYD tersebut berhasil mengamankan 10 botol miras jenis anggur dan arak serta 10 liter tuak siap edar, TKP di Jalan jalur dua cilembang Kec. Mangkubumi kota Tasikmalaya.
Adapun pemilik miras tersebut berinisial SBB
” SS ” , Umur 29 Tahun, Pekerjaan Dagang, Alamat
Kec. Mangkubumi. selanjutnya pemilik miras dan Barang bukti di amankan ke Polres Tasikmalaya Kota, guna pemeriksaan lebih lanjut.