Pada hari Senin Tanggal 17 Desember 2018 mulai jam 13.00.WIB. anggota dalmas Sat Sabhara Polres Tasikmalaya Kota Polda Jabar telah melaksanakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan ( KKYD ) yang di pimpin oleh Kasat Sabhara AKP Yudiono,S.Sos, M.Si, dan KBO Sabhara Ipda M. Iqsan dan Kanit Patroli Sabhara Ipda Zezen Zaenal Mutaqin, S.H.
Dalam KKYD tersebut mengamankan 1 orang penjual Miras Inisial : ” SS “, 44 tahun, wiraswasta, Alamat Jl. Gunungtanjung Manonjaya dengan barang bukti 64 Botol minuman keras jenis terdiri dari : 20 AM (Anggur Merah),
10 AG (Anggur Gingseng) dan 34 Arak
Disamping Miras Pabrikan juga mengamankan 5 pasangan bukan suami istri di hotel Jl. Cibeureum, Jl. Tarumanegara, Jl. Mitra Batik dan Jl. R.E Martadinata, dan 3 orang Preman
Selanjutnya 14 orang tersebut dan barang bukti miras dibawa ke mako polres untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan di proses secara hukum yang berlaku.