Pada hari Kamis tanggal 29 November 2018 Jam:22.00.WIB. Wakapolsek Kawalu Iptu Nandang. SH. bersama anggota lain telah melaksanakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan ( KKYD ) untuk memberi rasa aman kepada warga baik yang sedang aktifitas malam atau yang sedang istirahat.
Pada saat KKYD berlangsung mengamankan 5 ( lima ) orang Laki-laki yang sedang minum miras jenis Tuak di sebrang / depan SMA 7 Tasikmalaya, adapun inisial yang bersangkutan dalah :
1. ” G “, 23 tahun, Buruh pabrik tripek, Kp. Cikadu rt.01 / 02 Kel. Talagasari Kec.Kawalu Kota Tasikmalaya.
2. ” I “, 23 tahun, Buruh Konpeksi bordir, Kp. Cikadu Rt.01 / 02 Kel. Talagasari Kec.Kawalu Kota Tasikmalaya.
3. ” S “, 20 tahun, Buruh konpeksi tas, Rancabeureum rt.02 / 03 Kel.Talagasari Kec.Kawalu Kota tasikmalaya.
4. ” L ” , 25 tahun, Buruh Komputer bordir, Kp. Cikadu rt.01 / 02 Kel. Talagasari Kec.Kawalu Kota Tasikmalaya.
5. ” J “, 21 tahun, Buruh bangunan, Kp. Cikadu rt.01 / 02 Kel.Talagasari Kec.Kawalu Kota Tasikmalaya.
Dengan Barang Bukti 2 (dua) liter tuak dan dari hasil keterangan, tuak tersebut beli di Belakang SMAN 4 Kec.Cihideung Kota Tasikmalaya.
Selanjutnya ke 5 pemuda di amankan ke Mako Polsek Kawalu guna pemeriksaan lebih lanjut.