Pada Kamis tanggal 3 November 2016 jam 01.00 WIB bertempat di Aula Kantor Polsek Sukaresik, petugas jaga diantaranya AIPTU Hilman, BRIPKA Asep Gumilar, BRIGPOL Nanang,SH, BRIGPOL Cecep menyelesaikan pertikaian antar warga Desa Karangresik Kec. Jamanis yang bernama Asep dengan warga Kp. Pasantren Desa Sukaratu Kec. Sukaresik Taufik dkk. Pertikaian tersebut diakibatkan karena kesalahpahaman antar warga.
Peristiwa terjadi karena Asep belum mengembalikan Uang Kas Pemuda sebesar Rp. 100.000.- kepada Kelompok pemuda Kp. Pasantren Desa Sukaratu. Saudara Asep tidak menepati janji yang sudah disepakati. Tindakan yang dilakukan oleh Pihak Kepolisian adalah menjadi mediator lewat musyawarah dengan tujuan tidak sampai terjadi permasalahan yang lebih besar. Musyawarah tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Karangresik Kec. Jamanis, Kepala Desa Sukaratu Kec. Sukaresik, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda serta keluarga dari kedua belah pihak.
Setelah culup lama membahas lewat musyawarah, semua pihak dapat mengerti dan dicapai kesepakatan antar kedua pihak saling memaafkan dan masalah dianggap sudah selesai.