Gelandangan dan pengemis adalah masalah sosial yang hampir selalu ada di setiap wilayah. Lebih memprihatikan lagi bahwa sering kali kegiatan mengemis ini melibatkan anak-anak yang secara hukum harus dilindungi dari objek eksploitasi.
Pada hari Jumat tanggal 31 Maret 2017 sekira jam 10.30 WIB, anggota Patroli Polsek Cihideung Polres Tasikmalaya Kota di perempatan Jl.Nagarawangi Kec.Cihideung Kota Tasikmalaya. Petugas Polsek telah menertibkan anak-anak yang melakukan kegiatan mengemis di perempatan Jl.Nagarawangi. Mereka dipekerjaan sebagai pengemis untuk meminta uang terhadap pengendara yang melewati Jl.Nagarawangi. Dari hasil mengemis tersebut uang yang terkumpul diambil oleh sdr.T yang diduga kuat menempatkan anak-anak tersebut untuk mengemis.
Oleh petugas Polsek Cuihideung, anak-anak tersebut dikembalikan kepada orang tuanya untuk mendapatkan bimbingan seperti anak pada umumnya. Dalam usia sekolah, mereka wajib mengeyam pendidikan walau bukan pada jalur formal. Banyak pilihan jalur pendidikan non formal yang dapat mereka ikuti bila orang tuanya memang memiliki tekad mencerdaskan anaknya.