Unit 4 Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana Persetubuhan dan atau Perbuatan Cabu Terhadap Anak di Bawah Umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan 82 UU RI No.35 tahun 2014 ttg perlindungan anak sesuai dengan laporan polisi Nomor : LP/B/123/V/2017/JBR/RES TSM KOTA, tanggal 25 Mei 2017.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 24 Mei 2017 sekira jam 09.30 WIB. Kejadian bermula saat korban yang bernama samaran Kembang, 16 tahun, pelajar, warga Ds.Manggungsari Kec.Rajapolah ini berkenalan dengan seorang lelaki lewat media social di Internet. Pelaku yang berinisial AR, 24 tahun, pekerjaan Wiraswasta, warga Kp.Tejamaya Ds.Sukaraja Kec.Rajapolah Tasikmalaya. Mulanya pelaku bersikap baik terhadap korban sehingga korban mau saja saat diajak jalan-jalan.
Namun rupanya pelaku memiliki niat jahat terhadap korban, sehingga pada saat mengajak korban jalan-jalan tersebut, pelaku mengajak korban beristirahat di Hotel Maribaya Kec.Cisayong Kamar 109. Pelaku berdalih Ia kelelahan dan ingin beristirahat sebentar.
Saat berada di dalam kamar itulah kemudian pelaku melakukan kekerasan kepada korban dengan cara mencekik leher korban dan memaksa korban agar mau melayaninya melakukan hubungan badan. Tidak berdaya dengan kekerasan yang dialaminya, akhirnya korban mengalami persetubuhan oleh pelaku AR ini.
Begitu menerima laporan korban, petugas Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota langsung bergerak untuk menangkap pelaku. Setelah berhasil ditangkap dan dilakukan pemeriksaan secara intensif, tersangka langsung dijebloskan ke Rutan Mapolres Tasikmalaya Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berkaca dari peristiwa tersebut, harus menjadi perhatian utama kita para orang tua tentang apa saja aktifitas anak-anak kita. Jangan biarkan anak yang belum dewas mengakses Internet tanpa didampingi orang tua. Berbagai hal buruk dari Internet dapat menimpa anak-anak salah satunya kasus tersebut diatas. Akhirnya mari kita tingkatkan kepedulian dan komunikasi orang tua dengan anak, untuk menghindari segala bentuk kejahatan yang mungkin menimpa anak-anak kebanggaan kita semua.