Pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2019, mulai Jam 08.20 s/d 13.45 wib bertempat di Meeting room baterflay Hotel fave Jl. R.E. Martadinata no 214 Kel Cipedes Kec. Cipedes Kota Tasikmalaya telah dilaksanakan kegiatan
Sosialisasi pembangunan zona integritas dalam rangka menuju WBK/WBBM dan Supervisi kewilayahan ITK persiapan zona Integritas menuju WBK dan WBBM jajaran Polres Tasikmalaya Kota
, yang diikuti kurang lebih 90 peserta penanggung jawab kegiatan AKBP Anom Karibianto, S.I.K. (Kapolres Tsm Kota)
Hadir dalam kegiatan Sosialisasi diantaranya :
– AKBP Bambang Kusnarianto Sik Kabag RBP
– AKBP Anam Karibianto , S.I.K. Kapolres Tsm Kota
– Kompol Edwin analis RBP
– Kompol Arisbaya Kabag Ren
– Kompol II Kabag Sumda
– Para Kapolsek Jajaran Polres Tasikmalaya kota
– Kanit, Kasium, Bamin Jajaran Polres Tasikmalaya Kota.
Susunan acara
1. Pembukaan
2. Pembacaan doa Briptu Irfan
3. Sambutan
(a) AKBP Anam Karibianto , S.I.K. Kapolres Tsm Kota
– Bahwa Polres Tasikmalaya Kota akan terus berusaha semaksimal mungkin dan berkomitmen untuk mendapatkan Predikat ZI menuju WBK/ WBBM pada tahun 2019 dan tentunya memasuki Tahun 2020
-Kami akan berupaya untuk menyesuaikan dengan apa yang di programkan pimpinan, kami berkomitmen untuk memperbaiki institusi untuk WBK/WBBM dan akan diterima masyarakat, maka tentunya bisa mewujudkan Polres Tasikmalaya Kota yang akan tampil dicintai masyarakat
(b) AKBP Bambang Kusnarianto Sik Kabag RBP
– Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai salah satu tugas yang dibebankan kepada kepolisian untuk membenahi organisasi kita
– Kita sudah bisa memulai tahapan-tahapan pembangunan zona integritas dalam rangka menuju WBK/WBBM dimulai dari penye
elenggaraan reformasi birokrasi dan pelayanan
– Polres , Polsek dan seluruh anggota serta PNS harus mempunyai komitmen yang sama yang kuat maka itu salah satu potensi kekuatan yang dapat membangun Polres Tasikmalaya Kota mendapatkan Predikat WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dan WBBM ( Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani )
– Pembangunan reformasi birokrasi itu yang dikedepankan menteri pendayagunaan aparatur negara dan Reformasi birokrasi yang jadi seluruh kementerian lembaga yang menyelenggarakan reformasi birokrasi pasti Peraturan menteri digunakan sebagai barometer
– Isu strategis
Komitmen pimpinan masih lemah perlahan meningkat
Peran pemerintah masih lemah
Pertipas publik dalam penyelengga Rab masih lemah
Perangkat lebih dipercaya dari manusia
Inefisiensi penggunaan anggaran
– Maksud dan tujuan
Pedoman ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Satker dalam memba ngun Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dengan tujuan memberikan keseragaman
pemahaman dan tindakan dalam membangun Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
– Pengertian umum
1. Zona Integritas (ZI) di lingkungan Kepala kepolisian Negara Republik Indonesia adalah predikat yang diberikan kepada kepolisian agar
mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan
kualitas pelayanan publik.
2. Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada Satker yang memenuhi sebagian besar program Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan dan Penguatan Akuntabilitas Kinerja;
3. Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada Satker yang memenuhi sebagian besar program Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan,Penguatan Akuntabilitas Kinerja dan Penguatan Kualitas Pelayanan Publik;
4. Satuan Kerja (Satker)/Unit Kerja, serendah-rendahnya eselon III yang menyelenggarakan fungsi pelayanan;
5. Tim Penilai Internal (TPI) adalah tim yang dibentuk oleh kepolisian yang mempunyai tugas melakukan penilaian Satker dalam rangka
memperoleh predikat menuju WBK/menuju WBBM;
– Syarat Penetapan WBK
Syarat penilaian minimal Satker yang dapat ditetapkan sebagai WBK adalah :
1. Memiliki nilai total (pengungkit dan hasil) minimal 75 dari total 80;
a. Nilai komponen pengungkit 57 dari total penilaian 60
b. Nilai komponen hasil 18 dari total penilaian 20
2. Memiliki nilai komponen hasil “Terwujudnya Pemerintah yang Bersih dan Bebas KKN” minimal 18, dengan nilai sub komponen Survei Persepsi Anti Korupsi minimal 13,5 dan sub komponen Persentasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan
(TLHP) minimal 3,5.
3. Penetapan Satker berpredikat WBK dituangkan dalam Keputusan dan dapat dicabut apabila ternyata setelah penetapannya terdapat
kejadian/ peristiwa yang mengakibatkan tidak dapat dipenuhinya lagi indikator bebas
dari korupsi.
– Syarat Penetapan WBBM
Syarat penilaian minimal Satker yang dapat ditetapkan sebagai WBBM adalah :
1. Memiliki nilai total (pengungkit dan hasil) minimal 85 dari total 100;
a. Nilai komponen pengungkit 57 dari total penilaian 60
b. Nilai komponen hasil 34 dari total penilaian 40
2. Memiliki nilai komponen hasil “Terwujudnya Pemerintah yang Bersih dan Bebas KKN” minimal 18, dengan nilai sub komponen Survei Persepsi Anti Korupsi minimal 13,5 dan sub komponen Persentasi TLHP minimal 3,5;
3. Memiliki nilai komponen hasil “Terwujudnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik kepada Masyarakat” minimal 16.
Penetapan Satker berpredikat WBBM dituangkan dalam Kep. Menpan-RB dan dapat dicabut apabila ternyata setelah penetapannya terdapat kejadian/ peristiwa yang mengakibatkan tidak dapat dipenuhinya lagi indikator birokrasi bersih dan
melayani.