Beranda Headline Kegiatan Audensi Dari Warga Kampung Cimerak Kelurahan Sukaasih Kecamatan Purbaratu Kota Tasikmalaya...

Kegiatan Audensi Dari Warga Kampung Cimerak Kelurahan Sukaasih Kecamatan Purbaratu Kota Tasikmalaya dan Koalisi Mahasiswa Rakyat Tasikmalaya Dengan Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya

641
0

Polres Tasikmalaya Kota Kegiatan Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Anom Karibianto S.I.K mengikuti Audesni di Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Dalam Rangka Memperingati Hari Anti Korupsi se Dunia yang bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya. Pada hari Senin tanggal 09 Desember 2019, jam 14.00 Wib s/d Selesai bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya.

Pada kegiatan tersebut dihadiri oleh :
– Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP. Anom Karibianto, S.I.K.
– Kajari Kota Tasikmalaya DR. Lila Agusyina, SH., MH.
– Kabag Ops Polres Tasikmalaya Kota Kompol. Shohet, SH., MH.
– Kasat Intelkam Polres Tasikmalaya Kota.
– Kasat Reskrim Kota Tasikmalaya Kota.
– Kasat Sabhara Polres Tasikmalaya Kota.
– Kasi Pidsus Leojimi Agustinus, SH. MH.
– Kasi Datun Asril, SH.
– Sdr. Taufik Rahman (Kuasa hukum)
– Sdr. H. Yudi Misabaul Munir (Perwakilan warga kec. Purbaratu/ Korlap)
– Sdr. Ryab Bir Falah (Ketua KMRT)
– Sdr. Evi Hilman
– KMRT ( Koalisi Mahasiswa Rakyat Tasikmalaya).
– Warga yang terdampak, dalam kasus Pembebasan Lahan Jalan Lingkar Utara.

Isi Kegiatan Audensi.

– Penyampaian oleh Ketua Warga yang terdampak dari Kasus Pembebasan Lahan Jalan Lingkar Utara, Tasikmalaya, oleh sdr. H. Yudi Misbaul Munir.

– Penjelasan oleh Pengacara Warga terdampak Pembebasan Lahan Jalan Lingkar Utara oleh sdr. Taufik Rahman tentang kasus yang telah terjadi
Pada tahun 2016, untuk di buka kembali.

– Tanggapan oleh Kajari Kota Tasikmalaya Ibu DR. Lila Agustina SH. MH. Akan berusaha mempelajari perkara ini dan meminta warga untuk mempercayakan perkara ini ke pada Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, yang menindak lanjuti putusan kasasi dari Mahkamah Agung.

Demikian dilaporkan selama kegiatan, berjalan dengan aman lancar dan tertib.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini