Pada hari Jumat tanggal 8 Februari 2018 jam 22.30 WIB Kasat Sabhara Polres Tasikmalaya Kota AKP.Yudiono,S.Sos.M.Si. memimpin anggotanya melaksanakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran penyakit masyarakat dan peredaran minuman keras di Wilayah Kota Tasikmalaya.
Dalam kegiatan KKYD tersebut petugas berhasil mengamankan 12 botol Miras berbagai jenis, antara lain :
- 3 botol Miras jenis anggur merah gold ,
- 1 botol jenis anggur ginseng,
- 2 botol jenis bir angker dan
- 6 botol jenis Vodka.
Miras tersebut berhasil diamankan di Jl.Pasar Wetan Kota Tasikmalaya dari Sdr DS, 41 tahun, Wiraswasta, alamat Gang Hegarmanah III Rt 07 Rw 03 Kel.Argasari Kec.Cihideung Kota Tasikmalaya.
Selanjutnya pedagang yang menjual Miras hasil KKYD tersebut diamankan serta barang buktinya ke Mako Polres Tasikmalaya Kota, yang bersangkutan akan dilakukan Sidang Tipiring.