Beranda BinKam Kapolsek Tawang dan Muspika Laksanakan Mediasi Adanya Penolakan Warga Atas Penyelenggaraan Shalat...

Kapolsek Tawang dan Muspika Laksanakan Mediasi Adanya Penolakan Warga Atas Penyelenggaraan Shalat Jum’at Yang Belum Kantongi Ijin Kemenag

904
0

Pada tahun 2010 dilokasi ini betulan Kp. Margamulya Rt 001 RW 006 Kel. Kahuripan Kec. Tawang, Kita Tsm terdapat sircuit Motto Cross Mayasari, milik Mayasari Group, secara rutin kegiatan motto cross balapan motor sipenggaruk tanah dilaksanakan dengan sangat meriah dengan cukup banyak penggemar serta banyak para penonton baik dari luar kota maupun penduduk sekitar.

Penduduk sekitar setiap kali ada balapan motto cross mereka tidak terlupakan dengan kewajiban sebagai umat muslim untuk melaksanakan ibadah sholat termasuk sholat Jumat.

Pada sekitar tahun 2014 sircuit tersebut disulap menjadi Perum yang dibangun oleh pengembang CV Mayasari Group sebagai pemilik lahan itu sendiri dengan Manager sdr. MORO dengan nama Perum Grand Mayasari Estate dilingkungan perum tersebut berdiri perumahan megah dan elite dan dilokasi itu berdiri pula masjid yang diberi nama Masjid Jami Al-Mutaqin dimana lokasi masjid jami Al-Mutaqin dengan masjid Al-Barokah milik warga Margamulya letaknya tidak jauh hanya terhalang oleh pagar tembok pembatas antara perum dan warga sekitar.

Teriring berjalanya waktu perum tersebut semakin banyak dihuni penduduk baru dan pada akhir tahun 2015 masjid Jami Al-mutaqin itu melaksanakan Sholat Jumat, namun apa yang dilaksanakan oleh warga perum mendapat reaksi dari warga sekitar, bahwa warga sekitar menolak masjid Al mutaqin melaksanakan sholat Jumat dengan alasan bahwa masjid Al Barokah lebih dulu mendirikan sholat jumat.

Pada hari Rabu 27 Januari 2016 jam 13.00 wib sampai jam 15.30 wib bertempat di Aula KUA Kec. Tawang pernah diadakan pertemuan antara perwakilan dari Grand mayasari estate Sdr. H.ENGKUS dengan perwakilan warga Margamulya RT 01/06 juga dihadiri Kapolsek Tawang IPTU KOSASIH, Ketua DMI Kec Tawang Ustad Drs. ASEP HILMAN, Ketua MUI Tawang KH.ABDULHAMID Kepala KUA Kec. Tawang Sdr. OPIN dan Lurah Kahuripan Sdr. ASEP dengan keputusan hasil kesepakatan bahwa untuk sementara pelaksanaan sholat Jumat di masjid Al-Mutaqin dihentikan.

Pada hari Kamis 4 agustus 2016 jam 10.00 wib bahwa Dewan Pimpinan Cabang Dewan Masjid Indonesia ( DMI ) Kec. Tawang telah mengeluarkan permakluman sehubungan hasil musyawarah antara DKM Masjid Al-Mutaqin Grand Mayasari denga Masjid Al-Barokah di KUA Kec. Tawang bahwa Masjid Al-Mutaqin Grand Mayasari belum memenuhi syarat untuk melaksanakan sholat Jumat dimana surat tersebut ditujukan kepada Ketua DKM Masjid Al-Mutakin dengan tembusan diantaranya kepada Kapolsek Tawang.

Namun hal itu tidak berjalan lama masjid Al Mutaqin tersebut melaksanakan kembali Sholat Jumat, yang mengakibatkan timbul kembali reaksi dari masyarakat Margamulya sehingga DKM Masjid Jami Al-Barokah membuat surat pengajuan protes pelaksanaan sholat jumat yang ditujukan ke Kantor Kementrian Agama Kota Tsm.

Pada hari Jumat 9 September 2016 sekitar jam 09.00 Wib didapat informasi bahwa warga masyarakat margamulya resah kembali dengan adanya Masjid Al Mutaqin melaksanakan sholat Jumat kembali.

Dengan timbulnya keresahan dimasyarakat dan dikhawatirkan terjadinya hal hal yang tidak diinginkan maka kapolsek Tawang segera mengambil langkah melakukan kordinasi dengan Rekan muspika yang selanjutnya Muspika Kec. Tawang diantaranya Camat H.BUDI RAHMAN, Danramil Kapten Inf SUJONO Kapolsek Tawang IPTU KOSASIH, Kasi Kesa kec Tawang KH. MAIMUMUN, Lurah Kahuripan, Bhabinkamtibmas Kel. Kahuripan melakukan pertemuan di Aula kantor pemasaran Perum Grand Mayasari Estate untuk melakukan musyawarah dengan pihak pengembang Sdr. MORO, Sdr H.ENGKUS Sdr. Ustad SOPYAN ( DKM Masjid Al Mutaqin ) dan pihak Muspika menyarankan bahwa Masjid Al Mutaqin untuk tidak dulu melaksanakan sholat Jumat sebelum ada kesepakatan dan pihak Masjid Almutaqin agar segera mengajukan ijin ke kantor Kemenag Kota Tasikmalaya untuk bisa dipergunakan sholat jumat
Dan akhirnya pihak Masjid Al-Mutaqin menerima dan tidak akan melaksanakan sholat jumat dan akan mengajukan surat ijin terlebih dahulu ke kantor Kemenag.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini