Pada hari Senin tanggal 2 Oktober 2017 pukul 11.00 WIB sampai selesai dalam rangka menjaga Harkamtibmas di wilayah hukum Polsek Tamansari telah dilaksanakan silaturahmi Kamtibmas dengan pengurus RW/RT tingkat Kec.Tamansari sdr.Salim dan Sdr. Heri.
Dalam kesempatan tersebut disampaikan pesan2 Kamtibmas diantaranya agar jajaran RW / RT se-kecamatan Tamansari kembali menggalakan aturan 1×24 jam tamu wajib lapor dan Pos Kamling dalam rangka mencegah terjadinya C3 (Curat,Curas dan Curanmor) di wilayah Kec.Tamansari.