Untuk mengantisipasi banyaknya berita hoax dan ujaran kebencian melalui media sosial, Pada hari Selasa tanggal 20 Maret 2018 jam 14.00 wib, bertempat di Aula Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya telah diadakan kegiatan pemberian materi oleh Kapolsek Tamansari tentang bahaya ujaran kebencian dan berita hoax, serta UU ITE No 11 tahun 2008 kepada Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya.
Kapolsek Tamansari AKP Dani Prasetya.,S.H.,M.H mempunyai terobosan dengan melalui pembentukkan KIM (Kelompok Informasi Masyarakat) di tingkat Kelurahan se-Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya. Menurut Kapolsek Tamansari tujuan dibentuknya KIM (Kelompok Informasi Masyarakat) pada tiap-tiap Kelurahan untuk mempermudah dalam menyampaikan berita atupun suatu informasi yang akurat, dan tepat kepada masyarakat agar masyarakat.
Kapolsek Tamansari AKP Dani Prasetya.,SH.,MH menegaskan pembentukan KIM (Kelompok Informasi Masyarakat) untuk mencegah adanya penyebaran berita bohong/hoax yang bisa beredar di kalangan masyarakat agar tidak mudah percaya begitu saja dan ditelusuri kebenarannya terlebih dulu, khususnya di wilayah Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya.
Selesai melaksanakan kegiatan tersebut, seluruh masyarakat di Kecamatan Tamansari yang tergabung dalam KIM melakukan deklarasi anti hoax dan pernyataan dukungan kepada Polri untuk menindak tegas kepada siapa saja yang menjadi pelaku penyebar berita hoax.