Penyelesaian problem solving di Desa Tanjungsari & Desa Sukapancar kec. Sukaresik Kapolsek Sukaresik pada hari rabu tanggal 01 agustus 2018 jam 10.00 s/d selesai, Bhabinkamtibmas Brigpol Nanang Kurnia, SH dan Brigpol Asep Rahmat M telah menghadiri kegiatan musyawarah tentang pengaturan aliran air irigasi yang ada di wilayah desa sukapancar kec. Sukaresik, karena aliran air diirigasi tersebut pada saat musim sekarang sangat dibutuhkan untuk persawahan di desa Sukapancar dan persawahan didesa Tanjungsari.
Sehingga para tokoh masyarakat dari kedua Desa tersebut melakukan musyawarah bertempat di Aula Desa Sukapancar, kec.sukaresik, yang dihadiri oleh kasi trantib kec. Sukaresik, Babinsa, BPPP, kepala desa sukapancar beserta staf, staf desa Tanjungsari, Bpd, Lpm, Tokmas, Toga, Toda, Tokoh tani.
Dengan menghasilkan kesepakatan sbb :
1. Setiap hari pembagian waktu untuk pengaliran air dibagi waktunya yaitu 8 jam untuk sukapancar dan 16 jam untuk desa Tanjungsari, dengan ketentuan jadwal waktunya sbb :
– Desa Sukapancar dari jam 06.00 wib s/d jam 14.00 wib.
– Desa Tanjungsari dari jam 14.00 wib s/d jam 06.00 wib.
2. Tutup/ buka air pengaturannya dilaksanakan oleh mandor air dari masing masing desa secara bersama.
3. Apabila dikemudian hari ada hambatan dalam penyaluran air, maka warga dari kedua desa akan bekerjasama dalam memperbaikinya.
Setelah itu hasil kesepakatan musyawarah tersebut dibuat tertulis,selama kegiatan berlangsung situasi aman kondusif.