PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
Pada hari Selasa tgl 21 januari 2020 mulai jam 09:00 Wib s/d selesai,Camat Sukaratu, Kapolsek Sukaratu AKP JUNAIDI,S.H. dan Bhabinkamtibmas Desa Sukamahi Aipda Nurudin dan Babinsa menghadiri giat sosialisasi PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) Th 2020 dari BPN Kab.Tasikmalaya di Aula kantor Desa Sukamahi.
Dalam kesempata itu Kapolsek memberikan himbauan mengenai Kamtibmas diwilayah hukum Polsek Sukaratu. Beberapa kasus yang terjadi di wilayah Tasikmalaya maupun regional Jawa Barat harus menjadi perhatian dan kewaspadaan bersama.