Pada hari Senin tnggal 9 Juli 2018 Jam 08.00 wib s/d 10.35 wib, di Aula Kantor Desa.Sukagalih, Kec. Sukaratu Kab. Tasikmalaya telah dilaksanakan kegiatan Pemungutan Suara Antara Pengganti Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Sukagalih, Kecamatan. Sukaratu periode tahun 2018 – 2019.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolsek Sukaratu AKP JUNAIDI,SH, Camat Sukaratu Sdr.RONI A.K.S MM, Danranil cisayong yang diwakili oleh babinsa serka ADRIYANSAH, Kabid Pemdes kab.tasikmalaya sdr. AGIANTO TAHIR. S.STP. M.Si, PJS Kades Sukagalih Sdr. YAYAT, panitia PAW dan para calon. Yang hadir hak pilih pada Pemungutan suara sebanyak 55 orang dan tamu undangan sebanyak 20 orang.
Pemungutan suara selesai pada jam 10.00 wib, dengan kesepakatan semua calon dan saksi maka dilanjutkan dengan penghitungan suara dengan hasil perolehan pemungutan suara paling banyak dimenangkan oleh no urut 2 yaitu Sdr. WARMAN dengan jumlah suara mencapai 38 suara.
Hasil penghitungan suara disepakati bersama dan ditandatangani oleh unsur Muspika Kecamatan Sukaratu, Panitia pemungutan suara PAW, serta para saksi. Dengan berakhirnya pemungutan suara maka Kepala Desa Sukagalih periode 2018-2019 akan dijabat oleh sdr Warman.