Kemarin siang belasan Pemuda dari Kp. Sukaruas Ds. Sukaraja menghadang 5 unit truk mixer pengangkut beton Cor (truk molen) PT. Tri Mukti Pratama Putra yang melewati kampung mereka. Truk molen tersebut semula bermaksud untuk melaksanakan pengecoran di proyek Rusunawa Santri Pontren Manahijul Huda sesuai dengan pesanan dari Pengembang PT. Margusta Bangun Perkasa. Mendengar informasi dari masyarakat tentang penghadangan tersebut, 5 orang personil Polsek Rajapolah langsung meluncur ke lokasi. Sesampainya di lokasi diperoleh informasi dari warga bahwa warga menuntut penjelasan dari pihak pengembang perihal kompensasi yang telah dijanjikan oleh pihak pengembang. Mendengar informasi tentang tuntutan warga, personil Polsek Rajapolah melaksanakan koordinasi dengan pihak pengembang dan Kades Sukaraja untuk segera dilaksanakan mediasi. Hasil dari mediasi antara pihak pengembang yang diwakili oleh sdr. Eli Ramdani dan perwakilan warga sdr. Enjang serta Kades Sukaraja sdr. Andi Lala disepakati bahwa pihak pengembang akan memberikan 1 buah mesin genset sesuai permintaan warga. Setelah diperoleh kesepakatan, akhirnya truk molen dapat beroperasi kembali.
Kapolsek Rajapolah IPTU Glatiko Nagiewanto, SH menjelaskan bahwa penghadangan terhadap truk molen oleh belasan Pemuda warga kp. sukaruas desa Sukaraja terjadi pada hari Minggu tanggal 18 september 2016 sekitar jam 10.30 Wib di kp. sukaruas Rt.3/1 Ds.Sukaraja. Penghadangan terjadi karena kurangnya sosialisasi yang dilakukan pihak Pengembang sehingga warga merasa kawatir Pihak Pengembang tidak menepati janjinya memberikan Konpensasi kepada warga.