Pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2018 sekira jam 14.00 WIB telah dilaksanakan kegiatan musyawarah antara PGE, GE dan Sub Kontrak Putra Daerah sebanyak 3 perusahaan yang belum terbayarkan utangnya oleh PT.Hawkin.
Bertempat di Aula PGE Karaha Bodas, selama pertemuan tersebut diperoleh kesepakatan bahwa PT GE siap akan membayar sisa utang PT.Hawkins selama waktu 10 hari setelah menerima proposal tagihan.
Kapolsek Kadipaten AKP Erustiana,S.Ag mengikuti kegiatan musyawarah dengan memantau pembicaraan dan kesepakatan yang dicapai. Harapannya adalah kegiatan ini dapat memberikan kepastian kepada pihak yang memiliki hak atas pekerjaan yang telah dilaksanakan.