Pada hari Rabu tanggal 26 Desember 2018 Jam :11.00.WIB. Kapolsek Indihiang Polres tasikmalaya Kota Polda Jabar Kompol Basori,S.Ap Pimpin Pam audensi bertempat di kantor BPN dengan salah satu LSM terkait isue Pendataan Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) tahun 2018 Kota Tasikmalaya kota yang diikuti lebih kurang 20 orang.
Maksud dan tujuan kegiatan tersebut terkait adanya dugaan pungli oleh pengelola kelurahan dan pihak BPN yang meminta sejumlah uang kepada warga dalam program Pendataan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018 Kota Tasikmlaya di luar ketentuan yang telah di tentukan oleh SKB 3 Menteri sebesar Rp 150.000/bidang.
Tanggapan dari BPN kegiatan PTSL untuk BPN sudah di biaya oleh negara, kaitan dengan masalah Rp.150.000,- adalah kegiatan pemberkasan, uang tidak di kelola oleh BPN namun di kelola oleh kelurahan.
Ada kesepakatan surat keputusan bersama 3 menteri, menyatakan bahwa untuk kegiatan pemberkasan di kelurahan di bebankan biaya 150.000 untuk masyarakat,
untuk rincian biaya 150.000 kami tidak mengetahui karna bukan BPN yang mengelola.
Untuk payung hukum sudah ada peraturan 3 menteri dan di Kota Tasikmalaya sudah di tindak oleh peraturan walikota no 15 th 2018.