Pada hari Jumat tanggal 02 November 2018 mulai jam 13.50 wib sampai dengan 15.00 wib. Bertempat di Gedung Rapat Paripurna DPRD Kota Tasikmalaya Jalan RE. Martadinata No 334 Kelurahan Panyingkiran, Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya telah dilaksanakan Rapat Paripurna ke 6 (enam) masa persidangan ke I (satu) dengan Agenda penyampaian rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah dan pembentukan alat kelengkapan pembahasan rancangan Peraturan Daerah.
Acara rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Sdr. H. Agus Wahyudin., SH.MH dalam acara rapat paripurna tersebut dihadiri kurang lebih 92 orang terdiri dari 32 anggota DPRD Kota Tasikmalaya dan 65 tamu undangan, diantaranya Walikota Tasikmalaya Drs H Budi Budiman, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Tasikmalaya, Kapolres Tasikmalaya Kota yang pada kesempatan tersebut diwakili oleh Kapolsek Indihiang KOMPOL Moch Bashori S.Ap, para asisten, para staf ahli para Kepala dinas/ kepala badan/sekretaris badan/Sekretaris dinas/kepala bagian/kepala kantor, para Camat, kepala bidang dan para lurah se Kota Tasikmalaya, para pinisesepuh, tokoh agama, tokoh masyarakat, ormas dan pers.
Berdasarkan surat dari Walikota Tasikmalaya Nomor 188 342/125-Peruu/2018 Tertanggal 1 Nopember 2018, Perihal Permohonan penyampaian 1 (satu ) buah rancangan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya. sehubungan dengan hal Tersebut , maka sesuai hasil rapat Badan Musyawarah pada hari Jumat Tanggal 26 Oktober 2018, telah disepakati bahwa penyampaian rancangan peraturan Daerah Tentang Perubahan Ketiga Atas peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah , dilaksanakan Pada rapat Paripurna Harian jum’at Tanggal 2 nopember 2018 sekaligus pembentukan alat kelengkapan pembahasan rancangan peraturan daerah.