Pada hari Jumat tanggal 8 Maret 2019 mulai jam 09.40 sampai dengan 10.30 wib kapolsek Indihiang menghadiri rapat paripurna penyampaian 2 (dua) buah Raperda tentang Perubahan atas peraturan daerah Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2010 tentang bea Perolehan Hak atas dan Bangunan serta Raperda tentang sistem Kesehatan di Kota Tasikmalaya yang bertempat di Gedung Rapat Paripurna DPRD Kota Tasikmalaya Jalan R.E Martadinata no 334 Kel.Panyimgkiran Kec.Indihiang Kota Tasikmalaya.
Kegiatan ini merupakan rapat paripurna yang ke 3 masa persidangan ke II Tahun sidang 2018-2019 dengan agenda
Rapat Paripurna penyampaian 2 (dua) buah Raperda tentang Perubahan atas peraturan daerah Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2010 tentang bea Perolehan Hak atas dan Bangunan serta Raperda tentang sistem Kesehatan di Kota Tasikmalaya
Acara rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Sdr. H. AGUS WAHYUDIN SH.MH dalam acara Rapat paripurna tersebut dihadiri kurang lebih 104 orang terdiri dari 30 Anggota DPRD Kota Tasikmalaya dan 74 tamu undangan, diantaranya Walikota Tasikmalaya, Wakil Walikota Tasikmalaya, Sekda Kota Tasikmalaya, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Tasikmalaya Kapolres Tasikmalaya Kota diwakili oleh Kompol Moch Bashori S.ap , para asisten, para staf ahli para kepala dinas/ kepala badan/sekretaris badan/Sekretaris dinas/kepala bagian/kepala kantor, para Camat, kepala bidang dan para lurah se kota tasikmalaya, para pinisesepuh, tokoh agama, tokoh masyarakat, ormas, dan pers.
Sesuai hasil Rapat Badan Musya warah DPRD pada hari Senin tanggal 18 Februari 2019, disepakati bahwa penyampaian 2 (dua) buah Raperda tentang Perubahan atas peraturan daerah Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2010 tentang bea Perolehan Hak atas dan Bangunan serta Raperda tentang sistem Kesehatan di Kota Tasikmalaya.
Raperda tersebut mendapat penelitian, pengkajian, pembahasan dan persetujuan DPRD Kota Tasikmalaya sehingga dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya.
Penyampaian 2 (dua) buah Raperda oleh Walikota Tasikmalaya.
-Terhadap Raperda tentang Perubahan atas peraturan daerah Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2010 tentang bea Perolehan Hak atas dan Bangunan, dapat kami jelaskan bahwa:
a. Bahwa Raperda yang diusulkan, hanya mengatur perubahan terhadap beberapa ketentuan yang berkenaan dengan nilai Perolehan Objek Pajak tidak kena pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Hal tersebut dilaksanakan sebagai upaya mewujudkan kepastian hukum dalam penetapan nilai Perolehan Objek Pajak tidak kena pajak serta menindaklanjuti rekomendasi badan pemeriksa keuangan RI.
b. Bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum dalam pengaturan mengenai nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak, perlu ditentukan secara jelas dan tegas berapa kali setiap wajib pajak dapat dari nilai perolehan objek pajak dalam setiap tahun pajak.
– Terhadap Raperda tentang sistem Kesehatan di Kota Tasikmalaya, dapat kami jelaskan bahwa:
Sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 12 ayat (1) huruf B Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, urusan kesehatan merupakan salah satu urusan wajib yang berhubungan dengan pelayanan Dasar yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, sehingga pembentukan peraturan daerah tentang sistem kesehatan di kota Tasikmalaya merupakan bagian dari pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan pemerintah kota Tasikmalaya.