Taskot—- Kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum dari Kejaksaan dalam rangka Program penyuluhan dan penerangan hukum Jaksa Menjawab Program Jaga Desa di Aula Kecamatan Gunungtanjung Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (16/02/23)
Hadir Muspika Kecamatan Gunungtanjung, Ketua Apdesi, Babinsa dan Babinkamtibmas, mendampingi narasumber dari Kejaksaan Negeri Kabioaten Tasikmalaya.
“Diharqpkan dengan adanya penyuluhan penerangan hukum tentang Program Jaga Desa, Kepala Desa dan jajarannya bisa memanfaatkan Dana Desa dengan baik,” ungkap Kapolsek Gunungtanjung Polres Tasikmalaya Kota IPTU Iqsan
Ia menambahkan, selanjutnya penggunaan anggaran Dana Desa dapat disalurkan dan diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan tidak melanggar aturan hukum.
“Kegiatan ini untuk menjalin kemitraan antara Kejaksaan, Kepolisian dan masyarakat, sehingga memahami ketentuan penggunaan anggaran yang benar, untuk kesejahteraan masyarakat ,” pungkasnya