Polsek Cineam hadiri rapat koordinasi penanganan kasus pembangunan rest area di Desa Ancol Kecamatan Cineam pada hari Rabu, 05 Oktober 2016 jam 14.00 WIB bertempat di aula kantor Desa Ancol. Rapat dihadiri oleh Muspika Kec.Cineam, Kepala Desa Ancol LPM BPD, serta tokoh masyarakat. Permasalahan pembanguna rest area ini awalnya diajukan oleh LSM GAZA Manonjaya ketingkat Kabupaten Tasikmlaya (Asda). Adapun permasalahannya adalah adanya warga yang tinggal di lokasi yang akan dibangun rest area. Selain itu terkait keabsahan proposal juga dipertanyakan sehubungan dengan adanya penandatanganan oleh LPM bukan oleh BPD. Pembangunan rest area ini berasal dari Dana Desa senilai Rp.614. 000.000 (enam ratus empat belas juta). Warga meminta proyek tersebut dihentikan karena cacat hukum, Kapolsek Cineam AKP Dadan Ramdani melakukan langkah langkah untuk menginventarisir beberapa permasalahan tersebut diatas.
Menyangkut warga yang tinggal di lokasi pembangunan, pihak Pemerintah Desa telah dilakukan relokasi terhadap masyarakat yang menempati tanah desa yang akan dijadikan rest area. Telah dibuatkan bangunan tempat tinggal sesuai dengan harapan masyarakat dengan menggunakan anggaran desa. Sebanyak 2 warga telah dibuatkan rumah di tanah desa, serta 4 warga lainnya telah dibuatkan rumah di tanah milik masing-masing sesuai dengan permintaannya. Mengenai proposal tersebut, diketahui bahwa benar proposal tersebut ditanda-tangani oleh LPM karena mengacu kepada pengalaman yang telah lalu, dan itupun dilakukan oleh seluruh desa karena mengacu kepada peraturan yang lama, sedangkan peraturan yang baru belum disosialisasikan.
Hasil rapat disepakati proyek tersebut tetap dilanjutkan mengingat target waktu tahun 2016 sudah akan habis, Kapolsek memohon kepada seluruh masyarakat jangan terprovokasi dengan situasi yang berkembang. Tetap jalankan sesuai prosedur segala bentuk pembangunan, adapun permasalahan menyangkut temuan LSM Gaza akan diselesaikan sesuai proses hukum yang berlaku.