Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Febry Kurniawan Ma’ruf.,S.IK,S.H memimpin langsung pelaksanakan pengamanan unjukrasa yang dilakukan LSM GMBI. Dengan melibatkan Anggota kurang lebih sebanyak 700 Anggota gabungan dari DitSabhara Polda Jawa Barat, Brimob Polda Jabar, Sabhara Polres Banjar, Polres Ciamis untuk bantuan pengamanan aksi Unjukrasa dilibatkan Anggota TNI dari KODIM 0612 Tasikmalaya.
Sebanyak kurang lebih 2000 an masa dari Ormas GMBI mendatangi Kantor Pengadilan Klas II Kota Tasikmalaya di Jalan Siliwangi, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.
Hari Selasa tanggal 2 Oktober 2018, jam 10.00 WIB, Pengadilan Negeri Klas II Kota Tasikmalaya menggelar sidang Ketua GMBI Kota Tasikmalaya dengan terdakwa atas nama Dede Sukmajaya yang dituntut melanggar UU ITE pencemaran nama baik melalui media sosial Internet, dengan agenda sidang kali ini Pembelaan /Pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Ada beberapa yang disampaikan Penasehat Hukum terdakwa dalam persidangan terswbut antara lain menyatakan permohonan atas terdakwa Dede Sukamajaya yang dinilai tidak terbukti salah sebagaimana dituntut Jaksa Penuntut Umum, Agar membebaskan terdakwa, Memerintahkan JPU untuk mencabut tuntutan terhadap terdakwa, Membebankan biaya perkara pada Negara, Ribuan masa dari LSM GMBI menuntut kepada pengadilan agar terdakwa Dede Sukmayadi dibebaskan atau Islah karena beberapa waktu lalu terjadi kasus pemukulan terhadap Anggota GMBI oleh Ormas GIBAS sudah dimaafkan dan Islah.
Sidang dinyatakan ditutup oleh Hakim ketua, dan tanggapan pembacaan pledoi akan dilaksanakan pada sidang selanjutnya hari Kamis tanggal 4 Oktober 2018, mendatang.
Menurut Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Febry Kurniawan Ma’ruf S.IK,S.H pengawalan atau pengamanan kami lakukan dengan melibatkan dari bantuan TNI untuk menjaga agar proses unjukrasa atau demo tersebut berjalan dengan situasi yang aman dan kondusif.