Kamis siang tanggal 27 September 2018 Konferensi Pers dilaksanakan di Mapolres Tasikmalaya Kota. Kurang lebih sebanyak 9 sembilan unit kendaraan sepeda motor berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota lengkap dengan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) kunci leter L, 1 (satu) obeng, 1 kunci leter Y, 3 (tiga) buah mata kunci astag/kunci palsu, 2 (dua) buah helm dengan penutup muka, dan jaket yang digunakan para tersangka dalam melakulan aksi pencuriannya.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Febry Kurniawan Ma’ruf.,SIK,S.H menerangkan bahwa kejadian pencurian kendaraan R2 ini terjadi dalam kurun waktu 2 bulan diwilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota. Berkat kerja keras Anggota Polres Tasikmalaya Kota, pelaku curanmor yang biasa beraksi diwilayah Kota Tasikmalaya berhasil ditangkap. Ada 4 (empat) tersangka curanmor yang berhasil ditangkap yakni inisial IWN 34 tahun, E. T alias Gaper 36 keduanya merupakan warga Garut, serta tersangka inisial W.K, dan S alias Imel.
Menurut Kapolres Tasikmalaya Kota pelaku merupakan jaringan luar pulau yang biasa melakukan aksinya dengan membawa senjata api untuk menakuti korbannya, dan masih pengembangan dalam penyelidikan Anggota Polres Tasikmalaya Kota pada beberapa tersangka yang menjadi DPO (Data Pencarian Orang).
Keempat tersangka melanggar pasal 363 jo 64 KUHPidana yang merupakan perbuatan pencurian dengan pemberatan terancam dengan hukuman paling lama 9 (sembilan) tahun kurungan penjara.