Maraknya penyalahgunaan Narkoba dan obat-obatan terlarang di beberapa wilayah di tanah air, membuat Polres Tasikmalaya Kota lewat Satuan Reserse Narkoba gencar melaksanakan upaya pencegahan dan pemberantasan.
Hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap obat terlarang tersebut, hari ini Rabu 27 September 2017 diekpose kepada publik pada kegiatan Konferensi Pres di Mapolres Tasikmalaya Kota. Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Adi Nugraha,S.IK didampingi Kasat Narkoba AKP Hamzah Badaru,S.I.K menyampaikan dua pengungkapan kasus beserta barang bukti dan tersangka kepada belasan awak media cetak dan elektronik. Hadir pula Kasi Inspeksi Narkotika Badan POM sdri.Amatul Syukra Tampubolon S.Si,Apt.
Kasus pertama yang diekpose terkait pengungkapan kasus kepemilikan sedian obat farmasi tanpa ijin dimana tersangka berinisial FFN telah membeli obat jenis Tramadol HCL 50 mg sebanyak 500 butir pada 21 September 2017. Tersangka FFN membeli secara online dari seseorang berinisial PR dan metode pengiriman dilakukan via jasa pengiriman. Barang tersebut oleh tersangka FFN dibeli seharga Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Setelah barang tersebut sampai ke alamat tersangka FFN, petugas Sat Reserse Narkoba menangkap yang bersangkutan dan berhasil diamankan barang bukti. Kepada tersangka diterapkan pasal 196 dan atau 198 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Sementara dalam kasus lainnya kejahatan yang dilakukan tersangka FA alias Oksa hampir mirip dengan kasus diatas yaitu kepemilikan serta mengedarkan sedian farmasi tanpa ijin dari pihak berwenang atau dari Depkes. Tersangka FA alias Oksa saat ditangkap petugas kedapatan memiliki obat jenis Excimer sebanyak 50 butir.