Pada hari Selasa tanggal 15 Mei 2018 sekira jam 08.00 wib bertempat di Halaman Polres Tasikmalaya Kota melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil kegiatan KKYD yang didasari oleh Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 15/N-/DAG/PER/3/2006 tanggal 29 Maret 2006 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.Barang bukti minuman keras tersebut merupakan hasil operasi Kepolisian di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota tahun 2018 yang telah disita dari tersangka BC dkk sebanyak kurang lebih 3.542 botol miras dari berbagai merk,2.784 liter tuak,dan 375.306 butir petasan yang akan dimusnahkan agar tidak dapat digunakan lagi.
Acara pemusnahan barang bukti miras tersebut juga dihadiri oleh Wali Kota Tasikmalaya,Wakil Walikota Tasikmalaya,DPRD,Brigif 13 Galuh,Kodim,Muspika,Muspida,tokoh masyarakat dan tokoh agama.Serta Dishub dan Satpol PP Kota Tasikmalaya.