Beranda Headline Kapolres Tasik Kota Pimpin Upacara PTDH dan Korps Raport Kenaikan Pangkat Pengabdian

Kapolres Tasik Kota Pimpin Upacara PTDH dan Korps Raport Kenaikan Pangkat Pengabdian

106
0

Tasik Kota—Kapolres Tasik Kota AKBP Joko Sulistiono, S.H., S.I.K. M.H.,Pimpin Upacara PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dan Korps Raport Kenaikan Pangkat Pengabdian Personel Polres Tasik Kota Bertempat di Mapolres Tasik Kota Senin (04/03/2024)

Hadir dalam kegiatan tersebut para PJU dan Kapolsek Jajaran serta seluruh personel Polres Tasik Kota,Adapaun Personel Korps Raport Kenaikan Pangkat Pengabdian Personel Polri setingkat lebih tinggi dari AIPTU ke IPDA sebagai berikut IPDA RAHMAN HAKIM NRP 66050600 BA SAT INTELKAM POLRES TASIK KOTA, IPDA SUGENG RIANTO NRP 66050603 PS KANIT 1 SPKT POLRES TASIK KOTA,IPDA NENDANG SUHENDAR NRP 66050382 PS KA SPKT POLSEK KAWALU POLRES TASIK KOTA.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Tasik Kota AKBP Joko Sulistiono, S.H., S.I.K. M.H., menyampaikan “upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian adalah adalah salah satu bentuk penghargaan organisasi Polri kepada personel Polres Tasik Kota yang dinilai baik selama pelaksanaan tugas dan tanpa cacat”ujar Kapolres

“karena kenaikan pangkat pengabdian ini tidak bisa diberikan kepada semua anggota Polri, melainkan harus ada persyaratan yang harus di penuhi diantaranya Masa Dinas dalam pangkat, memiliki penghargaan bintang Nararya dan tidak pernah tersangkut masalah atau perkara sama sekali. Ungkapnya

Kapolres menjelaskan bahwa pelaksanaan Upacara PTDH ini berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Jawa Barat nomor: Kep/1674/XI/2023 tanggal 24 November 2023 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri BRIPTU SANDI SANDAGRAHA, Jabatan Terakhir Bhabinkamtibmas Desa Banyuresmi Polsek Cisayong Polres Tasik Kota Pemberhentian ini merupakan tindakan disiplin yang diberlakukan setelah ditemukan pelanggaran serius terhadap peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yang dikaitkan dengan Pasal 13 ayat 1 huruf (sub) Pasal 14 ayat (1) huruf b, dan juga Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri.

Kapolres menyampaikan kiranya ini dijadikan contoh buat seluruh Personel Polres Tasik Kota, Ambil hikmah serta jadikan pelajaran dan tetap mengintropeksi diri agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional sesuai peraturan yang berlaku

“Sekali lagi Saya mengajak kepada para PJU serta seluruh personel bahwa pada dasarnya ketika kita sudah memilih untuk mengabdi di Kepolisian mari wujudkan rasa syukur dengan bekerja dengan baik serta tidak melakukan segala bentuk pelanggaran baik yang kecil maupun yang besar,” Ujar Kapolres.

Beliau juga menegaskan bahwa tindakan tersebut sesuai dengan perundang-undangan yang mengatur pemberhentian tidak dengan hormat terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran baik disiplin, KKEP, atau pidana.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini