Satuan Reskrim kembali melakukan pengungkapan kasus di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota. Ungkap kasus kali ini adalah terkait dengan tindak pidana pencurian barang berupa 1 (satu) unit Handphone. Modus yang dilakukan tersangka cukup unik yaitu dengan cara berpura-pura bertindak sebagai pembeli dan memanfaatkan kelengahan korban.
Dasar dari pengungkapan kasus adalah adanya Laporan Polisi Laporan Nomor: LP / B / 13 / I / 2020 / JBR / RES TSM KOTA. TKP di Kp. Cicariu Rt/Rw 01/09 Kel. Nagarasari Kec. Cipedes Kota Tasikmalaya.
Kronologis pencurian ini yaitu pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2020 sekira jam 16.30 WIB di rumah korban Jl.Kp.Cicariu Rt/Rw 01/09 Kel.Nagarasari Kec.Cipedes Kota Tasikmalaya pelaku datang ke rumah korban dengan maksud untuk membeli kemiri. Karena korban tidak mengetahui harga kemiri, korban menuju ke lantai 2 (dua) rumahnya untuk menanyakan harga ke ayahnya. Saat itulah pelaku langsung memasuki rumah korban kemudian mengambil handphone yang tergeletak diatas meja. Barang yang diambil pelaku berupa 1 (satu) unit handphone Merk OPPO F1s warna Emas.
Piket Siaga Reskrim tidak lama setelah kejadian berhasil mengamankan pelaku yang berinisial YR, 35 tahun warga Panyingkiran Indihiang, tidak jauh dari TKP ketika akan melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor dengan menceburkan diri ke sungai. Pelaku kabur dari TKP menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor HONDA Revo meminjam milik temanya.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah :
– 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO F1s Warna Emas dengan nomor Imei : 863440031091816 dan 863440031091808.
– 1(satu) unit sepeda motor merk HONDA REVO No. POL: Z-5153-KN.
Tersangka saat ini berada di Mapolres Tasikmalaya Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kepada tersangka diterapkan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.