Pembentukan Forum Kemitraan Polisi Masyarakat ( FKPM ) Berdasarkan Skep Kapolri No. Pol. : Skep/737/X/2005 tanggal 13 Oktober 2005 tentang Kebijakan dan Strategi Penerapan Model Perpolisian Masyarakat ( Polmas ) dalam Penyelenggaraan Tugas Polri, FKPM merupakan forum kemitraan yang mencerminkan keterwakilan semua unsur dalam masyarakat termasuk petugas Polmas sekaligus wadah kerja sama antara Polisi dengan masyarakat yang mengoperasionalisasikan Polmas dalam lingkungannya. Dalam perannya, FKPM yaitu sebagai :
1. Sarana/media partisipasi dan kemitraan masyarakat.
2. Wadah pemecahan masalah oleh polisi bersama warga.
3. Wadah komunikasi dan kosultasi polisi terhadap warga.
Untuk mengoptimalkan peran FKPM di Masyarakat serta menyerap informasi situasi Kamtibmas di Wilayah Kec. Rajapolah, tadi malam Polsek Rajapolah melakukan pembinaan kepada Anggota FKPM se Kec. Rajapolah di Masjid Polsek Rajapolah. Kegiatan yang dihadiri oleh sekitar 30 orang tersebut selain dihadiri oleh Anggota FKPM juga diikuti oleh Anggota Babhinkamtibmas masing masing Desa.
Beberapa permasalahan dikemukan dalam pertemuan tersebut, seperti Prosedur penerbitan ijin keramaian yang dikeluarkan oleh Kepolisian, Tugas dan Kewajiban Anggota FKPM, Keorganisasian serta pencegahan tindak pidana di lingkungan masyarakat.
Kapolsek Rajapolah AKP Glatiko Nagiewanto,SH menjelaskan bahwa pertemuan dan pembinaan terhadap Anggota FKPM se Kec. Rajapolah yang dilaksanakan pada hari Sabtu 21 Januari 2017, dimulai jam 20.00 Wib sd jam 23.30 Wib. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan wawasan tugas dan wewenang Anggota FKPM serta menyerap Informasi perihal situasi Keamanan di Wilayah Kec. Rajapolah. Pertemuan tersebut akan secara rutin dilaksanakan secara Periodik untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di Wilayah Hukum Polsek Rajapolah.