Unit Resmob dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil melakukan pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang. Peristiwa itu sendiri terjadi pada tanggal 23 Mei 2018 sekira jam 00.30 WIB di Hotel Padjadjran kamar C 8 Kota Tasikmalaya.
Tersangka yang berhasil diamankan berinisial ND, 47 tahun, seorang Ibu Rumah Tangga, alamat Cikalang Kec.Tawang Kota Tasikmalaya.
Modus operandi kasus ini yaitu tersangka mempekerjakan dan menyediakan sebanyak 4 orang perempuan dewasa sebagai PSK dan kemudian menarik keuntungan dari tamu sebesar 30% dari satu kali melakukan persetubuhan.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Mei 2018 sekitar pukul 00.30 Anggota Unit Resmob dan Unit PPA melakukan penyelidikan tentang adanya informasi germo atau mucikari yang menjajakan perempuan didekat RM. Ampera atau sekitar depan Mesjid Agung Kota Tasikmalaya.
Hasil penyelidikan di lokasi petugas mendapatkan informasi tentang transaksi prostitusi. Petugas kemudian mengikuti pelaku hingga ke Hotel Padjadjaran Kota Tasikmalaya.
Dari penangkapan petugas berhasil diamankan tersangka ND berikut barang bukti :
-1 unit HP Nokia warna Merah type 1202;
-1 lembar kertas tulisan promosi pijat refleksi;
– uang tunai Rp.200.000;
– 1 unit HP LG warna Hitam.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota menerangkan bahwa tersangka ND diancam dengan pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.