Anak seringkali menjadi sasaran empuk dari kejahatan dan kekerasan seksual, lebih miris manakala pelakunya adalah berasal dari keluarga sendiri yang seharunya menjadi pelindung anak tersebut.
Kondisi ironis diatas dialami oleh seorang gadis dengan nama samaran Anggrek yang baru berusia 16 tahun. Usia dimana seharusnya Ia sedang mengejar prestasi dan mengeyam pendidikan malah harus menerima kondisi hamil dan melahirkan. Yang mengiris hati adalah bahwa pelaku yang membuat Anggrek hamil adalah bapak kandungnya sendiri. Peristiwa ini terjadi pada sekira bulan April 2019 di rumah korban sekaligus pelaku yang beralamat Kp. Cicariang Kel.Karsamenak Kec. Kawalu Kota Tasikmalaya.
Peristiwa ini mulai terkuat yaitu pada hari Senin tanggal 6 Januari 2020 sekira pukul 16.00 WIB pelapor selaku ibu kandung korban menerima informasi dari pelaku jika anaknya sakit perut. Oleh pelapor dan pelaku, korban dibawa ke klinik melati daerah Cicariang untuk dilakukan pengobataan. Dari hasil pemeriksaan oleh pihak klinik tersebut diperoleh informasi kemungkinan anak pelapor akan melahirkan dan disarankan untuk dibawa kerumah sakit agar bisa memastikan benar atau tidaknya diagnosa dari klinik tersebut. Korban selanjutnya dibawa ke RS.Dr Soekarjo dan langsung mendapat tindakan dari petugas medis dan sekitar jam 21.00 WIB korban melahirkan seorang anak laki-laki.
Bahwa setelah korban berhasil melahirkan bayinya, pelapor menanyakan kepada korban tentang siapa yang telah menghamilinya. Namun korban mengatakan tidak mengetahui siapa yang menghamilinya, sampai pada akhirnya beberapa hari pasca melahirkan pelapor mencurigai jika pelakunya adalah suami sendiri.
Selanjutnya ibu korban melaporkan peristiwaa ini ke Polres Tasikmalaya Kota untuk pengusutan lebih lanjut sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/06/I/2020/JBR/ Res Tsm Kota, tanggal 12 Januari 2020.
Pada hari Senin tanggal 13 Januari 2020 sekitar jam 22.00 WIB Unit PPA Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota telah melakukan penangkapan pelaku perbuatan cabul dan persetubuhan seorang laki-laki berinisial MM.
Tersangka melanggar Pasal 81 ayat (3) dan Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang peubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.