Beranda Headline Inilah Kesepakatan Warga dengan Penambang Pasir Galunggung di Kec.Sukaratu Kab.Tasikmalaya

Inilah Kesepakatan Warga dengan Penambang Pasir Galunggung di Kec.Sukaratu Kab.Tasikmalaya

1318
0
Kegiatan penambangan dan pemanfaatan sumber daya alam tengah menjadi sorotan publik, seringkali masyarakat di lokasi pertambangan merasakan dampak buruk dari ekploitasi tersebut. Mengantisipasi terjadinya friksi yang kerap terjadi, warga masyarakat di Kp.Cicurug Wetan blok SD 10 Ds.Indrajaya pada hari Rabu 28 Maret 2018 jam 09.00 s/d 11.00 WIB menghadiri pertemuan di Aula Ds.Indrajaya Kec.Sukaratu dengan pengusaha tambang.

Pada pertemuan tersebut hadir Camat Sukaratu sdr.H.Utang Rustandi,S.Sos,MSi, Kapolsek Sukaratu Polres Tasikmalaya Kota AKP Junaidi,SH, Kasitrantibmas sdr.Cece Supriadi,S.Sos, Pjs.Kades Indrajaya sdr.Apip, dan pihak pengusaha pasir, sdr.Kiki Krisdiyono, dan perwakilan masyarakat sebanyak 35 orang.

Dalam pertemuan tersebut peserta pertemuan membahas masalah batas penggalian pasir yang sudah dekat dengan pemukiman.

Warga mengingikan agar aktifitas penggalian jangan sampai mengganggu saluran irigasi, serta agar ada reklamasi setelah aktifitas penambangan berakhir.

Adapun poin kesepakatan yang dibuat pengusaha yaitu :
1. Siap merelokasi bekas galian yang tadinya lahan sawah menjadi sawah kembali;
2. Batasan antara lokasi galian dengan pemilik tanah yang lain akan ditrap dengan jarak 2 (dua) meter, sehingga tidak merugikan pemilik tanah;
3. Tidak akan merusak saluran irigasi air dari hulu ke hilir;
4. Tidak akan mesudak tanah orang lain dan siap untuk memperbaikinya;
5.apabila adanya pelanggaran kesepakatan, pihak pengusaha siap dituntut secara hukum.

Kedepan, masyarakat Ds.Indrajaya khususnya di sekitar lokasi penambangan akan memantau bagaimana itikad pengusaha tambang dalam memenuhi kesepakatan yang telah dibuat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini