Kamis, 01 Maret 2018 mulai jam 09.00 wib sampai dengan selesai di kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tasikmalaya Jl. Sutisna Senjaya No. 185 Kel. Lengkongsari Kec. Tawang Kota Tasikmalaya.
Kasat Reskrim AKP DADANG SOEDIANTORO dan Kanit Sabhara Polsek Tawang IPDA H. IQSAN dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Lengkongsari AIPDA DWIYANTO menghadiri undangan dari KPPBC Tasikmalaya untuk ikut menyaksikan pemusnahan barang bukti hasil penindakan 2017 berupa 400 kg tembakau iris illegal dan 42.000 batang rokok illegal berbagai merek yang peredarannya kedapatan tanpa dilekati pita cukai sebagaimana telah diduga melanggar pasal 54 UU no. 39 thn 2007 tentang perubahan UU no 11 thn. 1995 tentang cukai.
Pemusahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Daerah Jabar sdr. SAEPULOH NASUTION yang juga dihadiri oleh Muspida / yang mewakili. Selama kegiatan berjalan dengan aman dan lancar.
Dengan adanya kegiatan tersebut, hubungan Petugas Bea Cukai dan POLRI menjadi senigritas serta terjalin hubungan dan kerjasama yang harmonis dan berkesinambungan.