Sebagai tindak lanjut hasil operasi Pekat berupa razia Miras beberapa hari yang lalu, pada hari ini Senin tanggal 30 Januari 2017 Satuan Sabhara Polres Tasikmalaya Kota telah melaksanakan sidang Tipiring di Pengadilan Negeri kelas II B Kota Tasikmalaya.
Sidang Tipiring kali ini menyidangkan penangkapan penjual Miras pada hari Sabtu 28 Januari 2017 dimana pada saat itu petugas berhasil mengamankan 6 botol Miras berbagai jenis.
Hasil dari sidang Tipiring atas nama Ade Irwan terbukit secara meyakinkan melakukan tindak pidana penjualan Miras.
Atas perbuatannya terpidana dijatuhi vonis denda Rp.300.000,-subsider 1 bulan kurungan dan biaya perkara Rp.2500,- Vonis yang dijatuhkan sesuai dengan pasal 15 ayat 2 huruf (a) Perda Kota Tasikmalaya No 7 tahun 2015.
Ade Irwan mengaku kapok telah menjual Miras, Ia terpaksa menjual Miras karena sehari-hari pekerjaannya hanya sebagai buruh serabutan. Selesai menjalani sidang terdakwa Ade menyatakan jera dan tidak ingin lagi berurusan dengan hukum.