Pada hari Senin 5 Maret 2018 mulai jam 13.53 WIB sampai dengan 15.05 WIB. di Gedung Rapat Paripurna DPRD Kota Tasikmalaya Jl. RE. Martadinata No. 334 Kel.Panyingkiran Kec. Indihiang Kota Tasikmalaya telah dilaksanakan Rapat Paripurna Penyampaian terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya.
Raperda yang dibahas dalam rapat ini adalah Raperda tentang RJPMD Kota Tasikmalaya tahun 2017-2022 dan Raperda Usul Prakarsa tentang Pedoman Penyusunan dan Pengelolaan Program Pembentukan Perda.
Acara rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Sdr. H.Agus Wahyudin,SH,MH. Dalam acara Rapat Paripurna tersebut hadir kurang lebih 113 orang terdiri dari 35 anggota DPRD Kota Tasikmalaya dan 78 tamu undangan.
Yaitu Walikota, Wakil Walikota Tasikmalaya, Sekda Kota Tasikmalaya, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Tasikmalaya, Sekretaris Daerah, para asisten, para staf ahli para Kepala Dinas/ Kepala Badan/ Sekretaris Badan/Sekretaris Dinas/ Kepala Bagian/ Kepala Kantor, para Camat, Kepala Bidang dan para Lurah se-Kota Tasikmalaya. Selain itu hadir pula para Pini Sepuh, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Ormas dan Pers.
Agenda kegiatan pada Rapat Paripurna ini adalah :
1. Pembukaan
2. Menyanyikan lagu indonesia Raya
3. Pembacaan surat masuk penyampaian penjelasan singkat tentang Raperda Usul Prakarsa oleh Pengusul
4. Penyampaian pandangan dari Fraksi atau anggota DPRD lainnya dan jawaban dari Pengusul
5. Persetujuan Raperda Usul Prakarsa tentang pedoman Penyusunan dan Pengelolaan Program Pembentukan Peraturan daerah.
6. Pembacaan Rancangan Keputusan DPRD.
7. Penetapan Rancangan Keputusan DPRD menjadi Keputusan DPRD
8. Penyampaian Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2017-2022 serta tanggapan Walikota terhadap RAPERDA Usul Prakarsa tentang pedoman penyusunan dan pengelolaan program pembentukan peraturan daerah.
9. Doa bersama
10. Tutup