Pada hari Rabu tanggal 25 September 2019 sekitar jam 09.00 Wib s/d selesai, Di GOR Kelurahan Sukamaju Kidul Jl Mang Koko Kel Sukamajukidul Kec Indihiang Kota, Dilaksanakan Giat Pembinaan Implementasi tata nilai kehidupan bermasyarakat yang religius tingakat Kecamatan Indihiang, penyelenggara kegiatan Camat Indihiang Sdr. NANANG ISKANDAR Z., S.SOS. yang diikuti kurang lebih 40 peserta. Adapun kegiatan tersebut dihadiri oleh, Camat Indihiang Sdr. NANANG ISKANDAR Z., S.SOS, Danramil Indihiang MAYOR IIM ABDUL MUKSIT. S.Ag, Sekmat Indihiang SODIK SUNANDI S.IP.MSi, Kasi Trantib Indihiang WASLIMAN, Ustad AGUS AL AMIN, Kh AHAMAD HIDAYAT, Bhabin Kamtibmas Serta Bhabinsa. Peserta ( Ketua RW, Lpm, Amil,karang Taruna Tokoh agama dan tokoh masyarakat).
Dalam Giat Pembinaan Implementasi tata nilai kehidupan bermasyarakat yang religius intinya sebagai berikut :
– Masyarakat Kota Tasikmalaya dalam masyarakat religius yang senantiasa menjunjung tinggi harkat, martabat dan kemuliaan berdasarkan norma agama, norma hukum ,norma kesusilaan dan norma kesopanan sebagai tuntunan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga Pemerintah daerah perlu mendorong setiap upaya masyarakat untuk senantiasa menyeru dan mengajak kepada kebaikan dan mencegah perbuatan tercela sehingga terwujud suasana kehidupan kemasyarakatan yang harmonis, rukun, damai, aman, tertib dan tentram.
– Untuk mewujudkan peningkatan tatanan kehidupan masyarakat kota Tasikmalaya yang berharkat, bermartabat dan berakhlak mulia berdasarkan kepada norma norma yang tumbuh serta berkembang di masyarakat kota Tasikmalaya dengan tetap berpedoman kepada peraturan perundangan undangan.
– Salah satu upaya penertiban peraturan Daerah (Perda) Tatanilai yang bertujuan membangun mental masyarakat religius.
– Dalam Perda Nomor 7 tahun 2014 yang mengatur sepuluh prinsip dasar tata nilai contohnya kewajiban menjalankan ajaran agama masing masing, sekaligus menjaga kerukunan hidup antar umat beragam, pengutamaan prinsip ekonomi syariah dalam kegiatan perekonomian atau kewajiban berpakain sopan.
Secara khusus Perda ini juga mengatur kehidupan beragama di lingkungan kerja seperti kewajiban menyediakan sarana ibadah dan hak beribadah bagi karyawan.