Pada hari Senin tanggal 12 Juni 2017 pada saat korban a.n Hapidin (40 thn) cekcok dengan pelaku yakni mertuanya sendiri mengenai aliran air yang pada saat itu pelaku a.n Buloh (58 thn) sedang membetulkan aliran air di sawah,
Pada saat Hapidin menanyakan aliran air yang sedang dibetulkan oleh sodara Buloh , bukannya jawaban melainkan sodara Buloh malah mencangkul sodara Hapidin (korban) pada bagian kepala sehingga luka parah, dan korban dibawa ke Rumah Sakit untuk mendapatkan bantuan medis.
Menurut Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Adi Nugraha S.IK ”Pelaku penganiayaanini dijerat dengan pasal 351KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.