Pemerintah Kota Tasikmalaya pada hari Senin tanggal 29 Januari 2018, jam 13.10 WIB sampai jam 15.15 WIB telah menerima Audensi dari Forum Komunikasi Transportasi Online Tasikmalaya (FKTOT) dengan Walikota Tasikmalaya mengenai pembahasan legalitas transportasi umun aplikasi online.
Dalam audensi tersebut Forum Komunikasi Transportasi Online Tasikmalaya (FKTOT) yang diketuai oleh sdr.Panji, sdr.Rahmat, dan pembina FKTOT Sdr.Nanang Nurjamil yang diterima langsung oleh Walikota Tasikmalaya Drs.H.Budi Budiman, Kadishub H.Aay, Kasat Intel AKP H.Didik Rohim Hadi. Asda II Drs. H.Didin Saefudin, Kadis Kominfo Drs.Asep Maman Permana dan
Kabag Hukum Setda Kota Tasikmalaya sdr.Hanafi,SH serta dihadiri perwakilan dari Transportasi Online sebanyak kurang lebih 40 orang.
Adapun FKTOT menyampaikan beberapa hal diantaranya :
1. Beredarnya Surat Edaran Walikota yang d tanda-tangani oleh Sekretaris Daerah mengakibatkan situasi menjadi tidak kondusif karena surat edaran tersebut dijadikan dasar oleh pihak tertentu untuk melakukan aksi sweeping dan kekerasan;
2. Ojek pangkalan dan ojeg online sama-sama tidak mempunyai regulasi yang mengatur operasional di lapangan;
3. Peraturan Menteri Perhubungan 108 telah disahkan untuk mengatur operasional roda empat;
4. Meminta Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk mencabut surat edaran yang telah diterbitkan serta meminta revisi agar situasi tetap kondusif.
Menanggapi penyampaian dari peserta audiensi, Walikota Tasikmalaya menyampaikan harapannya dengan audiensi dapat mengerti Regulasi Pemerintah.
Munculnya angkutan berbasis aplikasi regulasinya belum jelas baik roda empat maupun roda dua, kami meminta kedua belah pihak menahan diri. Aturan Permenhub Nomor 108 tahun 2017.
Aturan sudah jelas mengsyaratkan kendaraan berbasis aplikasi harus berbadan hukum. Kesepakatan dengan Organda sudah jelas bahwa alokasi Kota Tasikmalaya sebanyak 122 unit kendaraan.
Kami tidak dapat melebihi aturan yang sudah diterbitkan oleh Pemerintah Pusat, hal tersebut dalam rangka memenuhi rasa keamanan. Selanjutnya Pemkot memohon kepada seluruh awak transportasi online agar dapat berhenti terlebih dahulu sehubungan adanya aturan yang jelas yaitu Permenhub.
Selanjutnya Walikota menyatakan bahwa persekusi atau main hakim sendiri tidak diperbolehkan oleh hukum, maka siapapun pelakunya akan berhadapan dengan hukum.
Semenatara Kepala Dinas menyampaikan perlu masukan dari para pengemudi online agar kita dapat memberikan masukan ke tingkat atas. Selanjutnya ijin prinsip sudah ada melalui Koperasi sehubungan syarat dari Permenhub 108/2017, maka 3 bulan untuk sosialisasi.
Operasional kendaraan umum online di Priangan Timur dibagi empat zona yaitu Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, Ciamis, dan Banjar.
Setelah mendapat penjelasan dari Walikota dan Kepala Dinas Perhubungan masa aksi yang melakukan audensi membubarkan diri.