Ribuan botol minuman keras, obat-obatan keras tertentu, Narkoba jenis Sabu dan Ganja menjadi objek pemusnahan oleh Forkopimda Kota Tasikmalaya dalam kegiatan Pemusnahan Miras dan Narkoba Hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan.
Bertempat di Lapangan Upacara Mapolres Tasikmalaya Kota pada Kamis, 19 Desember 2019 selesai pelaksanaan Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Lodaya 2019 para pejabat Kota Tasikmalaya yang terdiri dari Walikota, Kapolres Tasikmalaya Kota, Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Kasdim 0612, Perwira Lanud, Perwira Brigif, DanSubdenPom, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri, Panitera Pengadilan Negeri, dan Ustadz Maman Suratman mengikuti kegiatan pemusnahan ini.
Kegiatan pemusnahan ini berdasarkan adanya Putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya Nomor : 30/Pid.R/2019/PN.Tsm tanggal 8 Agustus 2019. Putusan ini menjadi dasar bagi Kejaksaan untuk melakukan eksekusi pemusnahan barang bukti dan dengan terbitnya Surat Perintah Kajari Nomor : Print-1124/M.2.1.6/Enz.3/12/2019 tanggal 17 Desember 2019 tentang perintah melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
Daftar barang bukti yang dilakukan pemusnahan adalah :
- 4.139 botol Miras berbagai merk dan Oplosan
- 550 liter Ciu / Tuak
- 4,69 gram Sabu-sabu
- 23 gram Ganja
- 2 butir Ekstasi
- 60 butir Pil Psikotropika
- 8.099 butir obat keras tertentu
- 5.535 butir Pil PCC
Untuk barang bukti berupa Miras dimusnahkan dengan cara digilas oleh kendaraan Stoom Waals, sedangkan Narkoba dimusnahkan dengan cara dibakar.