Polsek Cihideung Polres Tasikmalaya kota telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor sebagaimana pasal 362 KUHPidana. Adapun dasar pengungkapan kasus ini adalah adanya laporan polisi Nomor : LP/B /15/ I /2017/JBR/Res Tsm kota/Sek cihideung tgl 25 Januari 2017 sekira jam 03.00 WIB dengan korban/pelapor AI SUSANTO. Korban adalah warga Dusun Kahuripan Desa.Sukaresik Kec.Sindangkasih Kab.Ciamis. Korban mengalami pencurian sepeda motor merk Honda/NC11BF1D tahun 2014, warna Oranye Biru dengan TNKB Z-5471-VJ, kerugian korban sebesar Rp.11.500.000,-
Kronologis pencurian ini pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2017 diketahui sekira 16 .00 WIB telah terjadi pencurian sepeda motor, saat itu sepeda motor sedang diparkir di TKP yaitu depan kamar kost korban di Kp.Selaawi Rt.05/05 Kel.Tuguraja Kec.Cihideung Kota Tasikmalaya. Saat itu korban sedang istirahat / tidur, kemudian pelaku mengambil kunci kontak sepeda motor yang berada di atas meja korban. Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor. Adapun tersangka yang berinisial RN, 18 tahun, belum bekerja, warga Desa Sukaraja Kec.Sindangkasih Kab.Ciamis berhasil ditangkap pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2017 jam 10.00 WIB di sebuah kontrakan di daerah Desa Sukaraja.