Taskot— Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota mengamankan 2 pria diduga mengedarkan narkotika jenis sabu sabu, ditempat yang berbeda.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Ikhwan mengatakan bahwa pihaknya mengamankan 2 pelaku pengedar sabu sabu berikut barang buktinya.
“Benar, kami amankan dua pelaku diduga pengedar narkoba jenis sabu,” ungkapnya, Selasa (14/03/23)
Ia menjelaskan, awalnya Personel Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota mengamankan pelaku berinisial DR (30) warga Kecamatan Purbaratu, dengan barang bukti satu paket bening sabu sabu, dari pengakuannya barang haram tersebut didapat dari AL (48) warga Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya, kemudian AL diamankan berikut barang bukti 3 paket sabu siap edar, berikut 2 bong serta hp yang dipakai untuk melakukan transaksi.
“Para pelaku kami amankan ke Mapolres Tasikmalaya Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan,” jelasnya
Menurutnya, para pelaku dapat dijerat dengan pasal 112 jo Pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena mereka membawa, menyimpan, menguasai dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis sabu.
“Kedua pelaku dapat terancam hukuman maksimal 12 Tahun penjara,” pungkasnya