Pada awal April 2016 warga Kota Tasikmalaya dikejutkan dengan kasus penemuan mayat tanpa identitas di Kp.Sindangasih Kec.Mangkubumi Kota Tasikmalaya. Berita tersebut tersebar luas di Kota Tasikmalaya dan di jejaring social Facebook. Keesokan harinya Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengidentifikasi identitas dari mayat tersebut yaitu SITI FATIMAH, umur 24 tahun, alamat Dusun Cisaray Ds.Margaluyu Kec.Cikoneng Kab.Ciamis. Dari hasil pemeriksaan dinyatakan bahwa mayat tersebut meninggal akibat dari kekerasan atau penganiayaan. Dari hasil pemeriksaan diketahui seorang Saksi L warga Kp.Pesanggrahan Kec.Indihiang Kota Tasikmalaya yang mengetahui keberadaan terakhir korban sebelum ditemukan telah meninggal dunia. Dari saksi L ini diketahui informasi penting bagi petugas untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hasil penyelidikan petugas Reskrim Polres dan Polsek mengerucut pada seseorang yang diduga kuat menjadi tersangka. Pada awal bulan Juni 2016 ini pelaku berhasil ditangkap oleh petugas Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, tersangka berinisial IY alias RN, 23 tahun, pekerjaan buruh, alamat Kp.Cikiray Kel.Cigantang Kec.Mangkubumi Kota Tasikmalaya.
Dari tersangka didapati keterangan bahwa kasus ini bermula saat dirinya menghubungi korban lewat media sosial untuk mengajak korban berkencan dengan imbalan sejumlah uang. Pada tanggal 31 Maret 2016 tersangka bertemu dengan korban di Pom Bensin Cikurubuk Kota Tasikmalaya, korban pada saat itu diantarkan oleh saksi L. Setelah itu tersangka membawa korban ke lokasi Irigasi Cilamajang yang berada Kp.Sindangasih Kec.Mangkubumi Kota Tasikmalaya. Ditempat itu terjadi perbincangan antara korban dan tersangka mengenai sejumlah uang yang dijanjikan, namun karena tersangka memang tidak mempunyai uang sejumlah yang dijanjikan dan kesal dengan pertanyaan korban lalu tersangka mencekik leher korban. Setelah dicekik kurang lebih 5 menit ternyata korban meninggal dunia dan oleh tersangka kemudian korban diseret ke selokan yang ada di bawah irigasi.
Dalam press release ungkap kasus yang dilaksanakan pada Sabtu siang, 11 Juni 2016 di Mapolres Tasikmalaya Kota fakta-fakta tersebut disampaikan oleh Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Arif Fajarudin,S.IK,MH,M.AP yang didampingi Waka Polres Kompol SY Zainal Abidin,S.IK dan Kasat Reskrim AKP Maolana,S.Sos. Kepada tersangka petugas menerapkan pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.