Dewan Kesenian Kota Tasikmalaya telah melaksanakan audiensi pada hari Selasa 6 Februari 2018 mulai pukul 09.00 WIB bertempat di Ruang Kapolres Tasikmalaya Kota Jl. Letnan Harun Kota Tasikmalaya. Dewan Kesenian Kota Tasikmalaya membahas beberapa hal bersama Kapolres yaitu tentang pengembangan dan kebijakan Kesenian di Kota Tasikmalaya
Kegiatan dihadiri oleh Kapolres Tasikmalaya Kota, Kasat Intelkam Polres Tasikmalaya Kota dan perwakilan Dewan Kesenian Kota Tasikmalaya sebanyak 6 orang dibawah pimpinan sdr.Bode Riswandi Ketua Dewan Kesenian Kota Tasikmalaya (DKT).
Bode Riswandi selaku Ketua DKT meperkenalkan struktur kepengurusan Dewan Kesenian Kota Tasikmalaya. Ia juga menyampaikan agenda kegiatan yang akan diselenggarakan oleh Dewan Kesenian Kota Tasikmalaya periode 2018.
“Kami menyampaikan keprihatinan atas terselenggaranya beberapa kegiatan masyarakat yang dengan membawa muatan kesenian namun lepas dari norma-norma yang ada di lingkungan Kota Tasikmalaya”, kata Ketua DKT ini.
Terakhir Ia menyampaikan harapannya agar Dewan Kesenian dapat dilibatkan dalam proses pemberian ijin kegiatan yang diterbitkan Polres Tasikmalaya Kota.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Adi Nugraha,S.I.K. menyambut baik kedatangan DKT untuk bersilaturahmi sekaligus menyampaikan beberapa hal dalam kesempatan itu.
Polres Tasikmalaya Kota selanjutnya mendukung sepenuhnya terhadap penyelenggaraan kegiatan masyarakat termasuk kegiatan kesenian daerah sepanjang dapat memenuhi prosedur yang berlaku.
Dalam penyelenggaraan kegiatan masyarakat telah diatur melalui Juklap Kapolri, Peraturan Kapolda Jawa Barat, dan PP RI Nomor : 60 tahun 2017 bahwa setiap rencana kegiatan harus didahului dengan Surat Pemberitahuan atau Permohonan Ijin Keramaian sesuai dengan klasifikasi kegiatannya.
Kapolres selanjutnya mengucapan terima kasih terhadap Dewan Kesenian Kota Tasikmalaya atas upayanya dalam memelihara situasi Kamtibmas di Kota Tasikmalaya dengan cara turut serta menyaring konten kegiatan masyarakat yang layak ditampilkan di depan publik.
“Namun untuk penambahan rekomendasi dalam penerbitan Surat Ijin Keramaian, pihak Kepolisian perlu dasar hukum yang tepat sehingga tidak menimbulkan masalah baru”, demikian Kapolres AKBP Adi Nugraha,S.IK menjelaskan.